Perusahaan pembuat kapal bertanggung jawab terhadap
pengelasan yang terjadi dan suatu pengelasan konstruksi kapal tidak
diperbolehkan dilas sebelum prosedur pengelasan (welding procedure) dan
welder-nya dikualifikasi sesuai suatu kode yang diakui oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dengan suatu produk.
Ada 2 hal kualifikasi pengelasan yang harus dipenuhi yaitu
- Kualifikasi prosedur las (Welding Procedure Qualification) atau biasa disingkat dengan WPS
- Kualifikasi juru las/operator las (Welder / welding operator qualification)
Kualifikasi tersebut meliputi proses las, posisi las,
material dan batas jangkauan tebal pelat atau diameter material yang dilas. Standar yang dipakai untuk uji kualifikasi juru dan operator
las biasa menginguti standar ASME
Spesifikasi Prosedur Pengelasan
Spesifikasi prosedur pengelasan (Welding Procedure Spesification) disingkat WPS yaitu sebuah dokumen
tentang prosedur pengelesan berkualifikasi tertulis yang harus disiapkan untuk
dijadikan petunjuk pengelasan sesuai dengan persyaratan Codes, Rules, dan standar
konstruksi lainnya. Prosedur ini dibuat dmulai dari pembuatan, konsep, review
konsep, persiapan dan pelaksanaan pra kualifikasi prosedur, pengujian sampai
disetujui oleh badan klasifikasi yang berkenan, sehingga WPS tersebut dapat
diberlakukan sebagai acuan dalam pekerjaan pengelasan sesuai dengan persyaratan
code atau Rules yang digunakan, hal ini untuk mendapatkan rekomendasi
pelaksanaan pengelasan produk selanjutnya.
Dalam membuat kualifikasi sebuah WPS dapat diikuti urutan
kegiatan sebagai berikut :
- Pembuatan konsep WPS dan review konsep bila terjadi
- Pengelasan sebuah contoh uji berpedoman pada WPS yang direncanakan dengan memperhatikan ukuran Test Piece, menyiapkan mesin las yang telah terkalibrasi, penyiapan kawat las yang sesuai dengan logam induk, gas pelindung yang disesuaikan dengan proses, peralatan ukur dan peralatan pendukung lainnya serta menunjuk juru las yang berkualifkasi untuk melaksanakan pengelasan pada pembuatan WPS tersebut
- Melaksanakan pengujian, mengamati selama proses berlangsung dan mengevaluasi hasil pengujian.
- Mendokumentasikan hasil pengujian pada catatan prosedur kualifikasi (Procedure Qualification Record) atau PQR
Data-data yang perlu dicatat hanyalah informasi aktual yang
biasa terdapat pada contoh format
contoh format WPS |
Juru Las (Operator Las)
Juru las atau operator las yang akan melaksanakan pengelasa
konstruksi harus lulus dari uji kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan
dalam standar serta yang diakui dan disepakati bersama.
Selain juru las peran supervisor las sangat diperlukan untuk
menjamin pengawasan yang sistematis serta efektif pada setiap tahap proses
pengelasan dari bagian-bagian konstruksi kapal.
Registrasi ketrampilan juru las perlu selalu ditingkatkan
dan dipertahankan validasinya dengan selalu mengisi format keaktifan juru las.
Untuk setiap pengelasan yang dilakukannya, registrasi tersebut paling tidak
harus memuat data-data sebagai berikut :
1. Nama juru/operator las
2. Tanda pengenal/identifikasi
3. Material yang dilas beserta pengisinya
4. Data dari diameter elektroda, tebal dinding, groove
5. Referensi dari WPS
Kualitas pengelasan sangat tergantung pada ketrampilan juru
las, oleh karena itu untuk bidang perkapalan badan klasifkasi mensyaratkan
kualifikasi tertentu dari juru las
Uji kualifikasi ketrampilan Juru Las Kapal
Galangan-galangan kapal dan perusahaan perbengkelan
bertanggung jawab dalam memperkejakan juru-juru las yang memenuhi syarat dan
telah diuji untuk tingkat ketrampilan khusus yang diakui badan klasifikasi.
Pengujian ketrampilan (pengujian permulaan dari para juru
las) dan pengujian ulang merupakan pembuktian tentang kecakapan yang sebenarnya
dari para juru las. Pengujian ketrampilan haurs dilaksanakan dalam pengawasa.
Dalam pengujian juru las yang diawasi BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), surveyor
yang bersangkutan memberikan pengesahan yang sama. Selama pengelasan percobaan,
perlengkapan perbengkelan, sumber tenaga listrik, bahan-bahan pengisi las
haruslah sama dengan yang dipaki dalam pekerjaan yang normal dari para juru
las.
Para Pengelas yang gagal dalm test tidak boleh mengulangi
hingga mendapatkan kembali training lanjutan yang cukup. Untuk pengeluaran
sertifikat pengujian individu, nama-nama pertama dan nama kontrol penglas dari
perusahaan haruslah dituliskan, disamping tangal dan tempat kelhiran dalam
dokumen-dokumen tersebut
Untuk juru las dan operator las harus memenuhi uji
kualifikasi ketrampilan juru las kapal klas BKI untuk pengelasan baja mengacu
pada rules volume VI sec. III-1996/DIN850, DIN-EN287 dan terdiri dari beberapa
kualifikasi yaitu B II KI, B III S KI, B IV KI dan R II KI, R III KI dan
seterusnya.
Masa berlaku sertifikat
Masa berlakunya sertifikat adalah 2 tahun dengan syarat :
- si pemegang sertifikat harus melaksanakan pekerjaan las minimal sekali dalam 3 bulan
- Juru las yang diuji untuk lebih dari 1 posisi harus melakukan pekerjaan las sesuai posisi yang diuji minimal sekali dalam 6 bulan dengan ketentuan bila poin a dan b tidak dipenuhi harus dilakukan uji ulang
Perpanjangan Sertifikat
1. Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan tanpa uji ulang
bila :
- Pekerjaan las sesuai dengan kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat, harus dilaksanakan secara kontinu di bawah pengawasan surveyor BKI dan supervisor galangan dan tidak boleh terhenti selama 3 (tiga) bulan.
- Paling kurang untuk setiap 3 (tiga) bulan harus ada hasil pengelasan sesuai kualifikasi juru las yang bersangkutan, pengelasannya harus diuji radiografi.
2. Jika syarat tersebut tidak dilaksanakan atau hasil
evaluasi dari laporan pekerjaan juru las dan film radiografi tidak memenuhi
persyaratan maka harus dilakukan uji ulang.
Sumber :
BSE Teknik Pengelasan Kapal (Jilid 1) : Untuk Sekolah Menengah Kejuruan oleh Heri Sunaryo
0 comments: