Contact us: 123-444-5555

Kualifikasi Pengelasan


Perusahaan pembuat kapal bertanggung jawab terhadap pengelasan yang terjadi dan suatu pengelasan konstruksi kapal tidak diperbolehkan dilas sebelum prosedur pengelasan (welding procedure) dan welder-nya dikualifikasi sesuai suatu kode yang diakui oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu produk.

Ada 2 hal kualifikasi pengelasan yang harus dipenuhi yaitu
  1. Kualifikasi prosedur las (Welding Procedure Qualification) atau biasa disingkat dengan WPS
  2. Kualifikasi juru las/operator las (Welder / welding operator qualification)
Kualifikasi tersebut meliputi proses las, posisi las, material dan batas jangkauan tebal pelat atau diameter material yang dilas. Standar yang dipakai untuk uji kualifikasi juru dan operator las biasa menginguti standar ASME

Spesifikasi Prosedur Pengelasan

Spesifikasi prosedur pengelasan (Welding Procedure Spesification) disingkat WPS yaitu sebuah dokumen tentang prosedur pengelesan berkualifikasi tertulis yang harus disiapkan untuk dijadikan petunjuk pengelasan sesuai dengan persyaratan Codes, Rules, dan standar konstruksi lainnya. Prosedur ini dibuat dmulai dari pembuatan, konsep, review konsep, persiapan dan pelaksanaan pra kualifikasi prosedur, pengujian sampai disetujui oleh badan klasifikasi yang berkenan, sehingga WPS tersebut dapat diberlakukan sebagai acuan dalam pekerjaan pengelasan sesuai dengan persyaratan code atau Rules yang digunakan, hal ini untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan pengelasan produk selanjutnya.

Dalam membuat kualifikasi sebuah WPS dapat diikuti urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. Pembuatan konsep WPS dan review konsep bila terjadi
  2. Pengelasan sebuah contoh uji berpedoman pada WPS yang direncanakan dengan memperhatikan ukuran Test Piece, menyiapkan mesin las yang telah terkalibrasi, penyiapan kawat las yang sesuai dengan logam induk, gas pelindung yang disesuaikan dengan proses, peralatan ukur dan peralatan pendukung lainnya serta menunjuk juru las yang berkualifkasi untuk melaksanakan pengelasan pada pembuatan WPS tersebut
  3. Melaksanakan pengujian, mengamati selama proses berlangsung  dan mengevaluasi hasil pengujian.
  4. Mendokumentasikan hasil pengujian pada catatan prosedur kualifikasi (Procedure Qualification Record) atau PQR

Data-data yang perlu dicatat hanyalah informasi aktual yang biasa terdapat pada contoh format

contoh format WPS

Juru Las (Operator Las)

Juru las atau operator las yang akan melaksanakan pengelasa konstruksi harus lulus dari uji kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan dalam standar serta yang diakui dan disepakati bersama.
Selain juru las peran supervisor las sangat diperlukan untuk menjamin pengawasan yang sistematis serta efektif pada setiap tahap proses pengelasan dari bagian-bagian konstruksi kapal.
Registrasi ketrampilan juru las perlu selalu ditingkatkan dan dipertahankan validasinya dengan selalu mengisi format keaktifan juru las. Untuk setiap pengelasan yang dilakukannya, registrasi tersebut paling tidak harus memuat data-data sebagai berikut :

1. Nama juru/operator las
2. Tanda pengenal/identifikasi
3. Material yang dilas beserta pengisinya
4. Data dari diameter elektroda, tebal dinding, groove
5. Referensi dari WPS

Kualitas pengelasan sangat tergantung pada ketrampilan juru las, oleh karena itu untuk bidang perkapalan badan klasifkasi mensyaratkan kualifikasi tertentu dari juru las

Uji kualifikasi ketrampilan Juru Las Kapal

Galangan-galangan kapal dan perusahaan perbengkelan bertanggung jawab dalam memperkejakan juru-juru las yang memenuhi syarat dan telah diuji untuk tingkat ketrampilan khusus yang diakui badan klasifikasi.
Pengujian ketrampilan (pengujian permulaan dari para juru las) dan pengujian ulang merupakan pembuktian tentang kecakapan yang sebenarnya dari para juru las. Pengujian ketrampilan haurs dilaksanakan dalam pengawasa. Dalam pengujian juru las yang diawasi BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), surveyor yang bersangkutan memberikan pengesahan yang sama. Selama pengelasan percobaan, perlengkapan perbengkelan, sumber tenaga listrik, bahan-bahan pengisi las haruslah sama dengan yang dipaki dalam pekerjaan yang normal dari para juru las.

Para Pengelas yang gagal dalm test tidak boleh mengulangi hingga mendapatkan kembali training lanjutan yang cukup. Untuk pengeluaran sertifikat pengujian individu, nama-nama pertama dan nama kontrol penglas dari perusahaan haruslah dituliskan, disamping tangal dan tempat kelhiran dalam dokumen-dokumen tersebut
Untuk juru las dan operator las harus memenuhi uji kualifikasi ketrampilan juru las kapal klas BKI untuk pengelasan baja mengacu pada rules volume VI sec. III-1996/DIN850, DIN-EN287 dan terdiri dari beberapa kualifikasi yaitu B II KI, B III S KI, B IV KI dan R II KI, R III KI dan seterusnya.

Masa berlaku sertifikat

Masa berlakunya sertifikat adalah 2 tahun dengan syarat :
  1. si pemegang sertifikat harus melaksanakan pekerjaan las minimal sekali dalam 3 bulan
  2. Juru las yang diuji untuk lebih dari 1 posisi harus melakukan pekerjaan las sesuai posisi yang diuji minimal sekali dalam 6 bulan dengan ketentuan bila poin a dan b tidak dipenuhi harus dilakukan uji ulang

Perpanjangan Sertifikat

1. Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan tanpa uji ulang bila :
  • Pekerjaan las sesuai dengan kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat, harus dilaksanakan secara kontinu di bawah pengawasan surveyor BKI dan supervisor galangan dan tidak boleh terhenti selama 3 (tiga) bulan.
  • Paling kurang untuk setiap 3 (tiga) bulan harus ada hasil pengelasan sesuai kualifikasi juru las yang bersangkutan, pengelasannya harus diuji radiografi.

2. Jika syarat tersebut tidak dilaksanakan atau hasil evaluasi dari laporan pekerjaan juru las dan film radiografi tidak memenuhi persyaratan maka harus dilakukan uji ulang.

Sumber : 
BSE Teknik Pengelasan Kapal (Jilid 1) : Untuk Sekolah Menengah Kejuruan oleh Heri Sunaryo 


0 comments:

About

Link List

Contact Details

Just Sharing Knowledge